PALI, Buletin Jurnalis - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, terima pelimpahan berkas perkara lima tersangka kasus perampokan emas di Pasar Inpres Pendopo Tulang Ubi PALI, yang sempat hebohkan jagad raya Bumi Serepat Serasan beberapa waktu yang lalu, Rabu (27/12/3).
"Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel, Rabu (27/12)," kata Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri.
Kelima pelaku ialah Didin Sugianto (51) alias Suwitno, sebagai otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase.
Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas. Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.
Menurut Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri, mengatakan perkara perampokan tokoh emas Pasar Empres Pendopo tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segera di sidangkan .
“Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menangani perkara perampokan tokoh mas yang viral di PALI beberapa waktu yang lalu, dari lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penanda yang akan kita lakukan penahanan di Rutan Muara Enim.” Imbuhnya
Lima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara. (Red)
Posting Komentar untuk "Kejari PALI Terima Pelimpahan Berkas Perkara Lima TSK Rampok Toko Emas"