Ngawi, Buletin Jurnalis - Baru disadari dan dirasakan oleh pemilik lahan sawah di desa Purwosari, Kecamatan Kwadungan, Kab Ngawi bahwa tanahnya diduga turut tercaplok pihak diduga pembeli.
Kamto pemilik lahan sawah yang dulunya berniat hanya menjual dengan luas 25 Ru, ternyata yang 50 Ru ikut diklaim dibeli oleh Sakinah , yang sekarang dikelola oleh Purnomo, Cucunya.
"Menurut Kamto saat di bincangi dalam mediasi mengatakan, Lahan kami 75 Ru luasnya, yang dijual oleh bapak saya cuma 25 Ru, tetapi yang terjadi semua lahan sawah tersebut dianggap miliknya ( Sakinah-red), padahal yang 50 Ru, itu disewa tahunan, sedangkan 50 Ru, itu masih milik kami, anehnya sudah puluhan tahun dulu, dari bapak saya, dan kini saya perjuangkan untuk hak saya kembali", ungkap, Kamto. 12 September 2024.
Kamto sempat mengadu pada kaur umum pemerintah Desa setempat, karena dijawab kurang berkesan, akhirnya Kamto mengadu pada Suyono, ST, Kepala desa Purwosari.
Kita tidak ada tendensi apapun persoalan warga saya, kita mediasi sama - sama, dan kita punya niat untuk segera menyelesaikan persoalan dengan baik", terang, Kepala desa Purwosari saat ditemui di kantornya.
Persoalan adanya dugaan pencaplokan lahan oleh sesama warga desa Purwosari akhirnya tercium oleh media yang bertugas di wilayah Ngawi, saat dimintai keterangan tambahannya mengenai Letter C, kepala desa menerangkan bahwa letter C, sudah rusak dan sulit dibaca.
" Letter C, sudah rusak dan sulit dibaca, kita tetap mediasi bersama agar kedua belah pihak menyadari tentang haknya, setelah kita mediasi nanti ", tambah, Suyono, ST, kepala desa Purwosari mengakhiri pertemuan media.
Sementara itu kamto berharap kepada pemerintah Desa Purwosari agar bisa membantu hak nya atas kepemilikan sawah bisa kembali ke dirinya. (Adi/seno)
Posting Komentar untuk "Kamto Tuntut Atas Hilangnya Lahan Sawah sisa Dari yang dijual Bapaknya"