Tipu Korban Ratusan Juta, Oknum Ketua Organisasi Ditangkap Polisi

Poto ilustrasi net
PALI, buletin jurnalis - Seorang oknum Ketua BPI-KPAPN-RI di Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial YYN ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres PALI.

YYN ditangkap polisi lantaran tersandung kasus dugaan penipuan terhadap RA (korban), sehingga RA mengalami kerugian sebesar Rp.150 Juta Rupiah.

Novan Fadli, SH, selaku penasehat hukum RA mengatakan, kasus ini bermula pada 22 Agustus 2024 lalu, saat itu pelaku YYN menjanjikan bisa membantu untuk membebaskan suami RA yang ditahan polisi Karena terjerat kasus Narkotika di Polres PALI.

" Ada syarat yang diminta YYN kepada RA untuk pembebasan suaminya, YYN ini meminta imbalan sebesar Rp150 juta dari korban," kata Novan Padli SH, di Mapolres PALI pada Selasa (29/10/2024).

Dijelaskannya, pada 24 Juni 2024 SR suami korban SR ditangkap Sat Resnarkoba atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Setelah lima hari suaminya ditahan Polisi, RA menghubungi YYN dan rekannya, AW, untuk mencari bantuan dalam upaya membebaskan suaminya SR.

" Saat itu YYN pun menjanjikan bahwa SR akan dibebaskan dalam waktu lima hari asalkan RA membayar sejumlah uang yang diminta," jelasnya.

Pada 29 Juni 2024 lanjutnya, RA mentransfer uang sebesar Rp150 juta kepada YYN. Namun setelah lima hari berlalu, janji pembebasan tidak kunjung terealisasi.

Saat dikonfirmasi kata Novan, YYN beralasan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan untuk bertemu dengan Kasat Resnarkoba di Palembang.

Kecurigaan mulai timbul ketika satu bulan berlalu tanpa ada perkembangan. Korban meminta uang tersebut dikembalikan, tetapi permintaan itu tidak ditanggapi,” terang Novan.

Dalam perkembangannya, YYN justru mengklaim bahwa dana yang diterimanya telah “disumbangkan” atas instruksi dari Kapolres PALI ke masjid dan tempat ibadah lainnya.

" Maka korban mengambil langkah untuk melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres PALI untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, SH,MH, mengatakan, penahanan YYN setelah dilakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan dari korban pada 28 Oktober 2024.

“Benar, saat ini pelaku dugaan penipuan berinisial YYN telah ditahan di tahanan di Polres PALI,” ungkap Kasat Reskrim melalui pesan singkat WhatsApp kepada media.

AKP Nasron menegaskan, bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk rekan tersangka berinisial AW.

“Penyelidikan masih berjalan, dan kami akan memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan perkembangan kasus yang saat ini memasuki tahap penyidikan mendalam, lanjut Kasat Reskrim, Polres PALI menyatakan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penipuan tersebut secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

Posting Komentar untuk "Tipu Korban Ratusan Juta, Oknum Ketua Organisasi Ditangkap Polisi "