Oknum DPRD Banyuasin Diduga Terlibat Penipuan Investasi Batubara

Palembang, buletin jurnalis - Lantaran ditipu investasi bodong oleh rekan bisnisnya berinisial (TA)dengan kerugian sebesar 750 juta seorang wanita di palembang berinisial (IM) membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Didampingi kuasa hukum korban Henkki Arnike mengatakan, transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (04/05/2022) yang lalu. Kepada polisi, dia melaporkan dua orang, yaitu inisial (TA) dan rekannya inisial (SE.)

“Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh (TA) dan (SE.) Penggelapannya berupa investasi penambangan batu bara,”jelasnya Senin (27/01/2025).

Kuasa hukum korban Henkki menjelaskan, peristiwa ini berawal dari inisial (SE) yang mengenalkan korban kepada inisial (TA)di area penambangan Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel. Saat itu, (SE) mengajak korban untuk menanam modal di sebuah perusahaan penambangan wilayah tersebut.

Terlapor inisial (SE) yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin aktif, kata dia, sembari mengatakan, bahwa inisial (TA) adalah komisaris perusahaan tersebut

“Inisial (SE) membujuk rayu dengan berkata bahwa dia juga berinvestasi di sana. Setelahnya, korban pun turut menanamkan modal sebesar Rp 750 juta foto diatas saat pertama kali (SE)dan (im)korban diajak survey lokasi batu bara langsung dikenal kan dengan (TA),”ungkanya.

Henkki mengatakan, (IM) diiming-imingi mendapat keuntungan sebesar 10% setiap bulannya. Namun, janji manis tersebut hanya sekedar omong kosong bahkan sejak bulan pertama.

“Pada saat ditagih di bulan pertama, (TA) mengaku tagihannya ke perusahaan tersebut juga macet. Kemudian di bulan kedua dan ketiga, dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan,”tuturnya.

Hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis di bulan November 2022, korban tak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya. Hal itu membuat (IM) berinisiatif menelusuri perusahaan tersebut.

Ternyata, ditemukanlah fakta bahwa (TA) tak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. (SE), yang dikatakan berinvestasi di sana, ternyata juga tidak menanamkan modal di perusahaan tersebut.

“Merasa ditipu korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang. Dari awal berinvestasi hingga kini tidak ada keuntungan yang didapatkan IM. Tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan yang dilayangkan IM melalui kuasa hukumnya. Heri mengatakan, laporan penipuan dan penggelapan tersebut telah sampai ke tahap penyidikan.

“Benar, kami telah menerima aduan tersebut. Saat ini berkas laporan tersebut telah diserahkan kepada tim penyidik,”tutupnya (MSI)

Posting Komentar untuk "Oknum DPRD Banyuasin Diduga Terlibat Penipuan Investasi Batubara "