PALI, buletin jurnalis - Dinilai menjadi penyebab fenomena tanah retak dan longsor di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi beberapa hari lalu, Pemerintah Kabupaten PALI akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara aktivitas tambang batu bara milik PT PEB.
Penutupan aktivitas tambang batu bara PT.PEB dilakukan Wabup PALI Iwan Tuaji yang didampingi Wakil Ketua DPRD Firdaus Hasbullah serta sejumlah OPD terkait setelah meninjau langsung ke lokasi tambang kemarin, Selasa 18 Maret 2025.
Namun sebelum operasional perusahaan tersebut dihentikan sementara, rupanya pihak PT PEB dan PT MULI telah melakukan upaya penyelesaian kepada warga terdampak.
Dimana pasca kejadian fenomena tanah retak dan longsor di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 lalu, PT.PEB dan PT. MULI langsung memberikan kompensasi kepada sejumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdampak.
Kompensasi yang diberikan oleh PT PEB dan PT MULI tersebut dilaksanakan pada Senin 17 Maret 2025 lalu sebelum Pemerintah Daerah kabupaten PALI mengehentikan sementara aktivitas tambang batu bara milik perusahaan tersebut.
Pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang dinilai beberapa pihak menjadi penyebab fenomena tanah retak dan longsor di Desa Karta Dewa.
Pemberian kompensasi sendiri dilakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan pemerintah desa setempat, pihak perusahaan dan warga terdampak fenomena tanah retak dan longsor.
Yang mana kejadian fenomena tanah retak dan longsor pada Sabtu lalu itu menyebabkan beberapa rumah warga retak dan ada tempat usaha pencetan batu bata ambruk.
"Ada empat (4) Kepala Keluarga (KK) yang diberikan kompensasi makan selama 7 hari dengan nilai Rp20 ribu per orang. Dari 4 KK itu ada 17 jiwa yang menerima kompensasi itu," ujar Agung Setyo Eksternal Relation PT PEB, Rabu 19 Maret 2025.
Untuk tempat usahanya terdampak, Agung menyebut pihak perusahaan memberikan kompensasi dengan nilai sesuai kerugian yang dialami setelah diinventarisir.
"Ada 4 KK juga yang menerima kompensasi terhadap kerusakan tempat usaha warga dengan nilai sesuai kerugian yang dialami. Dengan rincian saudara Sumarsono sebesar Rp12.740.000," sebutnya.
Selain itu, Agung juga menjelaskan bahwa atas nama Agus Susanto menerima kompensasi sebesar Rp5 juta, lalu saudara Tatang sebesar Rp12.500.000, dan saudara Herman sebesar Rp 11.400.000,-.
"Berita acara pemberian kompensasi sudah disetujui semua pihak dan ditandatangani kepala desa setempat. Kompensasi itupun diterima warga terdampak," terangnya.
Dengan pemberian kompensasi tersebut, Agung berharap bisa membantu masyarakat terdampak tanah longsor di desa Karta Dewa serta terus mendukung operasional perusahaan tersebut.
"Kami berharap hubungan baik dengan masyarakat tetap terjalin dan saling mendukung agar keberadaan perusahaan bisa membawa manfaat bagi masyarakat sekitar," harapnya.***
Posting Komentar untuk "Tambang Batubara PT PEB Ditutup Sementara, Warga Terdampak Dapat Kompensasi "